Jumat, 10 Desember 2010

Pengurus Masjid Menginginkan Islah


Kasus Pencemaran Nama Baik
KOTA- Pengurus Masjid Baitul Hakim Desa Bugel, Kecamatan Kedung menginginkan Islah atas kasus yang terjadi antara KH Ahmad Toha Makmun dan Alimin Ghoni.
Keterangan tersebut dismpaikan Mudzakir, sekretaris pengurus Masjid kepada wartawan saat jumpa pers di kantor suara merdeka, rabu, (1/12)
Dia mengatakan, sejak Alimin Ghoni ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Toha Makmun, pengurus Majid kemudianberembug dan menginginkan kasusunya dicabut oleh pihak penggugat.
”kami inginkan kasus yang telah dibawa ke ranah hukum bisa diselesaikan jalur kekeluargaan. Yang perlu diklarifikasi, laporan dari Gus Toha (KH A Toha Makmun-red) tindakan pribadi bukan kesepakatan pengurus Masjid” jelas Mudzakir.
Di beritakan sebelumnya, kasus ini ditangani Polsek Kedung setelah Gus Toha melaporkan Alimin atas tindakaanya yang dinilai melecekan nama baik.
Atas laporan itu, polisi kemudian memeriksa Alimin dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran pasal 301 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dan saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Kedung (29/11) lalu, sekitar 30 warga turut datang mendukung kepada tersangka.
Mudzakir yang datang ditemani tersangka Alimin Ghoni juga mengaku siap menempu jalur kekeluargaan. Dia menegaskan, jika saat insiden yang dinilai menghina itu dilakukannya sendiri dan tidak bermaksud mengajak jamaah sholat Idul Adha bubar.
”saya saat itu hanya mengucapkan dilarang mendengaarkan pidatonya orang stres dengan berdiri dan menggunakan pengeras suara, setelah itu saya keluar Masjid, jadi tidak ada ajakan jamaah untuk keluar” ujarnya.
Terpisah. Toha Makmun mengaku siap jika kasus ini diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dan bersedia mencabut laporannya jika pelaku pencemaran nama baiknya yakni Alimin Ghoni secara terbuka meminta maaf kepada dirinya.

0 komentar:

Posting Komentar